Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari Jember) melakukan penahanan badan terhadap tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Jember tahun anggaran 2014-2015 yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 milyar. Kamis, (13/07).
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto menyatakan, sebenarnya pihaknya melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Askab Jember,
“Masing-masing D-P mantan Ketua dan D-W mantan Bendahara Askab Jember Periode 2011-2016,” katanya.
Ponco menambhakan, Namun dari kedua pelaku, yang hadir hanyalah D-W, sehingga eksekusi penahanan seperti yang telah diagendakan hanya dilakukan kepada lelaki yang selama menjabat bendahara, dinilai sengaja mengerjakan laporan keuangan dengan banyak manipulasi.
Baca Juga. GAWAT! Jember Ungguli Kabupaten Se-Karesidenan Besuki, Untuk Penyerapan Tenaga Kerja
Tersangka selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas II-A Jember untuk mempermudah proses penyelidikan, dengan penahanan itu diharapkan yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatannya serta tidak menghilangan barang bukti.
Sementara untuk D-P mantan ketua Askab Jember, kata Ponco, sesuai dengan aturan jika pada pemanggilan tidak hadir, maka kejari kembali akan melayangkan surat penggilan.
Jika telah 3 kali berturut-turut surat panggilan yang dilayangkan tetap tidak diindahkan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah upaya paksa terhadap tersangka yang merupakan putra dari mantan Bupati Jember itu.
“Kami akan melakukan penjemputan jika hingga hari yang ditentukan tersangka tak kunjung datang,” ujarnya.
SUPIANIK