Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Mochamad Abdullah (52) warga Lingkungan Poring, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember tampaknya tidak pernah jera dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Terbukti, meski sudah dua kali dipenjara ia kembali tertangkap tangan memeras dengan modus mengaku sebagai wartawan. Senin. (24/07).
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, saat melakukan aksinya tersangka selalu berada di hotel-hotel untuk mencari pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan perselingkuhan.
Ia menambahkan, setelah melihat calon korbanya keluar dari kamar hotel, selanjutnya tersangka mendatangi korban dengan memperkenalkan dirinya sebagai wartawan.
Tak hanya itu, kata Kusworo, tersangka juga melakukan tindakan ancaman kepada korbannya akan melaporkan keatasan sitempat kerjanya serta memuat berita tentang perselingkuhan yang dilakukan jika tidak mau membayar sejumlah uang yang diminta.
“Akibatnya kejadian itu korbanpun dipaksa menyerahkan sejumlah uang,” katanya.
Baca Juga. Tertipu Arisan Fiktif Hingga Ratusan Juta, Ibu-Ibu Muda di Jember Lapor Polisi
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, kepada korbannya yang merupakan PNS dilingkungan pemkab Jember itu, tersangka meminta uang sebesar Rp15 juta. Namun, korban setuju membayar Rp 1 juta sementara sisanya akan ditransfer melalui rekening sebuah bank.
Merasa menjadi korban pemerasan, korban akhirnya melapor ke Polsek Patrang yang kemudian ditindak lanjuti dengan penangkapan tersangka.
Petugas berhasil mengamankan dari tangan tersangka barang bukti 1 buah buku catatan, 1 buah balpoint, 1 unit gawai, uang tunai Rp 1 juta dari korban dan sebuah ID Card Pers Tabloid Investigasi Global.
“Barang bukti ini kami sita di Polres Jember sebagai barang bukti,” ujarnya.
Kusworo menambahkan, berdasarka data dari Kepolisian tersangka merupakan residivis kasus pemerasan dan sudah dua kali di penjara di Lapas Banyuwangi dan Lapas Jember.
Pihaknya memastikan tersangka kini bukan lagi wartawan, mengingat sejak enam bulan yang lalu tabloid tempat ia bekerja sudah tidak terbit.
“Kemungkinan tersangka tidak mengembalikan kartu pers yang dimiliki, justru mempergunakannya untuk melakukan pemerasan,” katanya.
SUPIANIK