Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Rencana pemindahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember ke tempat yang sudah siapkan hingga kini masih terkendala masalah hukum.
Demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember, Tejo Harwanto.
Menurut Tejo, sebenarnya Lapas Jember telah memiliki tempat yang lokasinya berada di Jalan Letjen Panjaitan tepatnya dibelakang Satlantas Polres Jember.
Rencananya tempat tersebut akan dijadikan UPT Pemasyarakatan baru dengan ruislag (tukar guling).
Namun meskipun sudah beberapa kali diusulkan tetap belum mendapatkan hasil maksimal hingga saat ini karna masih ada persoalan hukum terkait status tanah yang belum selesai.
Sementara itu kondisi lapas Jember sendiri saat ini sudah over kapasitas. Idealnya menampung 390 warga binaan, sekarang Lapas Jember dihuni tak kurang dari 750 warga binaan. Akibatnya satu sel yang idealnya diisi 8 orang saat ini diisi oleh 15 orang.
Untuk mengatasi masalah over kapasitas ini, Lapas Jember sebagai korwil yang membawahi Lapas Situbondo, Lapas Bondowoso dan Lapas Banyuwangi, dapat mengirimkan kelebihan penghuninya ke lapas diwilayah kerjanya.
Namun kondisi dilapas lain juga tak jauh beda sama-sama memiliki masalah over kapasitas.
Oleh karena itu, Tejo menerangkan, pemindahan Lapas ke tempat baru dengan daya tampung yang lebih banyak, menjadi salah satu solusi permasalahan over kapasitas ini.
SUPIANIK