Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Dua orang pemuda masing-masing Budi Setiawan, 21 tahun, warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari, dan Septi Ebry Nur, 20 tahun, warga Desa Biting, Kecamatan Arjasa diamankan anggota Polsek Tanggul pada Minggu dini hari (10/09) .
Keduanya ditangkap setelah tertangkap tangan membawa dan akan memperjual belikan obat sediaan farmasi tanpa izin saat pelaksanaan kegiatan Gerak Jalan Tanggul- Jember Tradisional (Tajemtra).
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang sama yakni di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya depan Polsek tanggul Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul.
Baca Juga. Diduga Akan Ditimbun, Puluhan Jeriken BBM Bersubsidi Diamankan Polisi
Menurut Kusworo, saat berlangsungnya kegiatan gerak jalan Tanggul- Jember Tradisional (Tajemtra) petugas tengah melakukan penggeledahan barang bawaan peserta dan pengunjung untuk menghindari adanya senjata tajam, narkotika, minuman keras dan barang berbahaya lainnya.
“Saat itulah, keduanya didapati tengah membawa obat keras berbahaya (Okerbaya),” katanya.
Kusworo menambahkan, dari tangan Budi Setiawan, Polisi mengamankan barang bukti Okerbaya jenis Trihexyphenidil sebanyak 37 butir, sedangkan dari tersangka Septi Ebri Nur, diamankan 77 butir Okerbaya jenis Trihexyphenidil.
Baca Juga. Dampak Tragedi Kemanusiaan Rohingnya, Tempat Ibadah Umat Budha di Jaga
Selanjutnya para tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek tanggul guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada polisi keduanya mengaku membawa okerbaya tersebut untuk dijual kepada seseorang yang sudah memesan.
“Atas perbuatnanya para tersangka terancam dijerat pasal 196 subsider 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” ujarnya.
SUPIANIK