Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Setelah ramai menjadi perbincangan, pasangan yang diduga sesama jenis warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti akhirnya dibawa ke Mapolres Jember.
Kapolsek Panti, AKP M.Zuhri menerangkan, M. Fadholi dan istrinya Ayu Puji Astuti, yang diduga seorang pria akhirnya dibawa ke Mapolres Jember untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan keduanya.
Menurut AKP Zuhri, agar bisa menikah secara sah di KUA, pasangan ini memalsukan dokumen yang diajukan kepada petugas pembantu pernikahan (Modin) Desa Ajung Krasak, Kecamatan Ajung pada bulan September lalu.
Baca Juga. Kabupaten Jember Miliki Tujuh Titik Daerah Rawan Bencana di Lereng Gunung Argopuro
Meski akhirnya bisa menikah secara sah, namun status mempelai wanita yang diduga kuat seorang pria membuat pernikahan mereka mendapat penolakan keras dari warga sekitar yang meminta aparat segera melakukan penyelidikan.
“Hingga kini kedua pasangan sesama jenis ini masih dimintai keterangan di Mapolres Jember,” katanya.
Zuhri menambahkan, jika terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen tidak saja status pernikahan mereka yang akan dibatalkan, keduanya juga terancam dikenai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
SUPIANIK