Radiobintangtenggara.com, Lumajang – Upaya pemberantasan Narkoba, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang kembali meringkus pelaku yang diduga sebagai bandar Narkotika Golongan 1 yang diduga jenis Shabu.
Pelaku yang berinisial YD (42) Warga Donorejo Wetan II RT 002, RW 011, Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, tertangkap tangan oleh petugas, disalah satu rumah di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian Lumajang.
“Berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku datang dari Surabaya hendak menjual shabu”, Ujar AKP, Priyo Purwandito, SH, yang disampaikan oleh Paur Subbaghumas Polres Lumajang, IPDA Basuki Rachmad.
Baca Juga. Gelar Peringatan Hari Santri, Pemkab Lumajang Tekankan Perkuat Kebangsaan
Menurut Basauki, tidak Ada perlawanan yang berarti saat Tersangka (TSK) YD dilakukan penangkapan oleh petugas, karena barang bukti (BB) Shabu sudah jelas diakui sebagai miliknya.
“Pelaku mengakui semua bahwa BB yang ditemukan petugas adalah miliknya yang rencananya bakal diedarkan di daerah Pasirian,” Terangnya.
Dari hasil tangkapannya, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang terus mendalami kasus tersebut untuk memburu pelaku-pelaku lain yang mengedarkan Shabu di daerah Lumajang khususnya diwilayah Kecamatan Pasirian.
Baca Juga. Pemkab Lumajang Gelar Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
Sementara itu pelaku YD beserta BB yang diduga kuat adalah Shabu sebanyak satu pocket dengan berat kotor yang mencapai 4,6 Gram serta Handphone beserta SIM Card nya yang diduga kuat sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi Shabu juga turut diamankan oleh petugas guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” Pungkasnya.
SUPIANIK