Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya penjualan pupuk bersubsidi diluar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), Polsek Bangsalsari menyita lebih dari 2 ton pupuk yang diduga disalahgunakan penjualannya.
Kapolsek Bangsalsari AKP Tulus Dwi Sutarta, menerangkan, pihaknya berhasil mengagalkan pengiriman 2,1 ton pupuk urea bersubsidi dan 4 kwintal Pupuk Organik yang akan dikirim ke luar Desa Trisnogambar, Kecamatan Bangsalsari.
Baca Juga. Peringati Hari Pahlawan, PT KAI Gratiskan Tiket Kereta Bagi Veteran
Menurut AKP Tulus, sesuai RDKK pupuk bersubsidi yang diamankan seharusnya untuk petani di Desa Tisnogambar namun ternyata dikirim ke luar daerah.
Saat dihentikan di Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari dan meminta supir menunjukan surat yang menerangkan kepemilikian pupuk tersebut, sang supir tidak dapat menunjukannya.
“Sehingga polisi lantas mengamankan 2,4 ton pupuk bersubsidi dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut sebagai barang bukti,” katanya.
Baca Juga. Meski Ilegal, Hak TKW Asal Gumukmas yang Ditelantarkan Diupayakan Terpenuhi
Lebih lanjut Tulus menerangkan, petani yang membeli pupuk bersubsidi harus berdasarkan RDKK, sehingga pupuk bersubsidi yang dijual diluar RDKK adalah melanggar aturan.
Selain itu dampak yang ditimbulkan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk. “Agar pihaknya bisa menindak para pelaku, pihaknya berharap masyarakat turut terlibat dalam pelaporan,” ujarnya.
SUPIANIK