Radiobintangtenggara.com, SITUBONDO – Jika Satreskoba membongkar jaringan pengedar obat terlarang di kalangan pelajar, Satsabhara Polres Situbondo menggerebek salah satu penjual minuman keras.
Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan tiga jerigen minuman keras jenis arak. Miras ini diamankan polisi dari salah satu toko di Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Baca Juga. Edarkan Pil Dextro, Dua Pelajar di Situbondo Diciduk Polisi
Kasat Sabhara Polres Situbondo, AKP Muhammad Hasanudin mengatakan, Polisi berhasil mengungkap penjual miras ini, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat.
“Mereka mengaku resah, karena kerap melihat anak muda mabuk-mabukan, yang diduga membeli miras dari toko tersebut,” katanya.
Menurut Hasan, saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan tiga jerigen masing-masing berisi 30 liter miras jenis arak. Puluhan liter miras tersebut kemudian dibawa ke gudang logistic Polres Situbondo untuk dimusnahkan.
Baca Juga. Peringati Hari Korpri, Bupati Ingatkan ASN Tidak Korupsi
Guna menimbulkan efek jera, lanjut Hasan pihaknya langsung dilakukan penindakan di tempat kepada penjual miras . Selain diberi peringatan, pejual miras juga diminta mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Pihaknya berharap agar masyarakat bisa turut serta mengawasi peredaran miras dengan cara melapor kepada petugas,” ujarnya.
ZAINI ZAIN