Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Ujaran kebencian kian marak di unggah di media social akhir-akhir ini. Kasusu terbaru, pelaku ujaran kebencian memiliki modus mengadu domba dua perguruan silat yang ada di Jember.
Khawatir menimbulkan keresahan di masyarakat, Kepolisian Resort (Polres) Jember berhasil mengamankan RYP (16) warga Dusun Dampar Desa Turen Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka ditangkap setelah dua hari memposting kata-kata bernada provokasi di profil picture yang ia unggah melalui salah satu aplikasi layanan perpesanan.
“Akibatnya semua orang yang beteman di aplikasi tersebut dapat membaca ujaran kebencian yang ia unggah,” katanya.
Baca Juga. Ikuti Indeks Harga Emas Dunia, Harga Perhiasan Emas di Jember Naik
Meski menjelek-jelekan salah satu perguruan silat, lanjut Kusworo, yang bersangkutan dipastikan bukanlah anggota dari perguruan silat manapun yang ada di Jember.
Diakui Kusworo, jika tulisan tersangka cukup menimbulkan keresahan dan berpotensi menumbuhkan kebencian antar kelompok perguruan silat.
“Guna menghindari hal yang tidak diinginkan pelaku akhirnya diamankan,” ujarnya.
Tersangka yang kepada petugas mengakui melakukan perbuatannya itu karena dilatarbelakangi sakit hati, akan dijerat dengan pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliyar.
Baca Juga. Pastikan Keamanan di Pulau Terluar, Kapolres Jember Patroli ke Nusa Barong
Lebih lanjut Kusworo menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan ujaran kebencian yang banyak disebar melalui media sosial sehingga tidak terjadi upaya main hakim sendiri.
“Karena jika hal tersebut dilakuakn maka pelakunya sudah pasti akan berhadapan dengan petugas untuk diproses hukum,” pungkasnya.
SUPIANIK