Lama Menghilang, Diponegoro Akhirnya Hadiri Sidang Kasus Dugaan Korupsi

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Setelah tiga kali mangkir dari panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mantan ketua Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (ASKAB) PSSI Jember Diponegoro, akhirnya  hadir dalam persidangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Asih menjelaskan pada sidang keempat tersebut terdakwa Diponegoro hadir sekitar pukul 22.00 WIB. Putra mantan Bupati Jember MZA Djalal yang akrab disapa Popo itu menyampaikan jika dirinya dalam keadaan tidak sehat.

“Hal itu ditunjukan dengan surat keterangan dari sebuah klinik yang ada di Gresik,” katanya.

Baca Juga. Sebarkan Ujaran Kebencian, Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku

Menurut Asih, awalnya sidang pembacaan dakwaan hendak dilakukan tanpa dengan hadirnya Terdakwa (in absentia)­. Mengingat, yang bersangkutan  telah tidak menghadiri panggilan sebanyak tiga kali berturut-turut.

Diponegoro, lanjut Asih, didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman  hukuman penjara maksimal 20 tahun  dan denda paling banyak  Rp 1 milyar.

Baca Juga. Ikuti Indeks Harga Emas Dunia, Harga Perhiasan Emas di Jember Naik

Asih menambahkan Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi (pembelaan) terdakwa. Kejaksaan meminta hakim mengeluarkan penetapan untuk penahan terhadap Popo namun  hakim menyatakan masih dipertimbangkan.

“Kami tidak dapat melakukan penahanan tanpa adanya peneteapan dari hakim,” ujarnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Keluhan Baliho yang Robo di Dusun Sukopuro, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono yang tidak kunjung diperbaiki pemiliknya. (Foto. Joko Anwar)

Warga Desa Sukonatar Keluhkan Adanya Papan Reklame Roboh Imbas Angin Kencang yang Tak Kunjung Diperbaiki Pemiliknya

Warga Dusun Sukopuro, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, mengeluhkan kondisi papan reklame yang roboh dan belum juga diperbaiki oleh pemiliknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *