Radiobintangtenggara.com, PESANGGARAN – Ratusan bibit lobster gagal diselundupkan ke luar Banyuwangi. Polisi dari Satuan Polairud Polres Banyuwangi, menangkap satu orang pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku dibalik jaket yang dikenakannya.
Kepala Satuan Polairud Polres Banyuwangi AKP Subandi mengatakan, pelaku bernama Miswat (43), warga Dusun Grajagan Pantai Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, disergap saat membawa bibit lobster di kawasan jalan raya Pesanggaran, Minggu (14/1/2018) pukul 13.00 Wib, kemarin.
Baca Juga. Sepekan Lebih Menghilang, ABG Ini Akhirnya Kembali Pulang
Bibit lobster itu dikemas kedalam delapan kantong plastik transparan yang ditaruh jadi satu kedalam tas plastik warna biru. “Kita dapati 787 ekor bibit lobster jenis pasir dan 19 ekor bibit lobster jenis mutiara. Bibit lobster itu menurut pengakuan pelaku akan disetor ke Desa Grajagan,” katanya saat ditemui radiobintangtenggara.com. Senin, (15/1).
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 88 dan atau pasal 92 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo. Pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016.
Baca Juga. Bantu Korban Banjir, Polres Banyuwangi Salurkan 10 rb Liter Air Bersih
Sementara, bibit lobster yang berhasil disita telah dilepasliarkan polisi ke habitatnya. Bahkan polisi mengajak tersangka untuk ikut dalam kegiatan konservasi tersebut. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut serta menjaga kelestarian laut dengan memanfaatkannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mari kita kelola dan manfaatkan sumberdaya laut kita sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas AKP Subandi.
IRUL HAMDANI