Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Askab PSSI Jember Diponegoro akhirnya ditahan di Rutan Surabaya. (Foto. Supianik)

Pengadilan Tipikor Surabaya, Tetapkan Penahanan Terdakwa Korupsi Askab PSSI Jember

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Askab PSSI Jember Diponegoro akhirnya ditahan di Rutan Surabaya. Hal tersebut dilakukan usai mantan putra Bupati Jember MZA Djalal tersebut menjalani sidang  lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana korupi (Tipikor) Surabaya Selasa  (16/1/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Kejaksaaan Negeri Jember Ponco Hartanto, Rabu pagi menyatakan, agenda sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Diponegoro yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa malam kemarin adalah pembelaan (esepsi) terdakwa  terhadap dakwaan Jaksa.

Baca Juga. Salurkan Bantuwan, Dinsos Jember Verifikasi Data Calon Penerima BNPT

Setelah pembacaan esepsi, majelis hakim yang menangani  perkara langsung mengeluarkan penetapan  untuk melakukan penahanan badan terhadap terdakwa.

“Selanjutnya Kejari melakanbakan penetapan hakim tersebut dengan memasukan terdakwa  ke Rutan Surabaya,” katanya.

Menurut Ponco, alasan Jaksa mengajukan secara tertulis agar majelis hakim menahan terdakwa dengan pertimbangan,  selama proses penyidikan terdakwa  dianggap tidak kooperatip dengan telah beberapa kali mangkir hingga berkas perkaranya terpaksa dilimpahkan ke pengadilan secara in absensia (tanpa kehadiran terdakwa).

Selain itu hingga  proses persidangan digelar terdakwa tetap mangkir selama 3 kali berturut-turut dan baru hadir pada sidang ke-4 pada Selasa (9/1/2018) lalu.

Baca Juga. Tingkatkan Jumlah Pemilih dalam Pilgub, KPUD Siapkan Strategi

Terkait terdakwa yang sudah menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp 400 juta melalui  kuasa hukumnya beberapa waktu lalu, Ponco memastikan jika pengembalian uang negara tadi hanya akan jadi pertimbangan yang meringankan tanpa mempengaruhi jalannya persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Askab PSSI Jember tahun anggaran 2014-2015 yang berdasarkan hasil audit BPKP jawa Timur telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 milyar.

Kedua tersangka adalah  Ari Dwi Susanto dan Diponegoro, mantan bendahara dan ketua Askab PSSI Jember. “Saat proses penyidikan kami juga telah menahan terlebih dahulu tersangka Ari Dwi Susanto,” ujar Ponco

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Makam korban pembunuhan siswi MI yang ada di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. (Foto. Rendra Prasetyo)

Siswi MI di Kalibaru Manis yang Ditemukan Meninggal Dunia karena Dibunuh Dimakamkan Kamis Dini Hari

Korban pembunuhan di Kalibaru yang sebelumnya sempat menjalani proses autopsi di RSUD Genteng, akhirnya dimakamkan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *