Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Operasi yang digelar selama 6 hari terhitung dari tanggal 16 hingga 22 Januari 2018 Polres Jember berhasil mengungkap 8 kasus kepemilikan narkotika dan penyalahgunaan okerbaya, dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 9 orang.
Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko menerangkan, dari 9 tersangka yang diamankan, 1 orang yakni yang berinisial T-J merupakan tersangka kepemilikan Shabu.
Baca Juga. Kuota Tak Lebih 30 Persen, Keterwakilan Perempuan dalam Pengawasan Pemilu di Jember Masih Minim
Guna mengelabuhi petugas yang bersangkutan menyembunyikan shabu yang dimilikinya didalam keranjang ayam. Hal tersebut baru bisa terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif kepada lelaki yang juga pernah terlibat kasus penganiayaan berat dan pernah ditahan di lapas Jember.
“Sedangkan delapan tersangka penyalahgunaan Okerbaya lainnya, salah satunya bahkan berjenis kelamin perempuan,” katanya.
Dari delapan tersangka, lanjut Edo penyalahgunaan okerbaya Polisi berhasil menyita barang bukti Pil Tryhexyphenidil sebanyak 1.805 butir dan dextrometrophan 1.503 butir. Sedangkan dari 1 tersangka kepemilikan narkotika polisi menyita 13,5 gram shabu.
Baca Juga. Harga Beras Terus naik, Disperindag Jember Tingkatkan Pengawasan
Lebih lanjut Edo menerangkan, untuk tersangka kepemilikan narkotika akan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka penyalahgunaan okerbaya akan dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009. “Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya.
SUPIANIK