Kepala Bidang Hubungan Industial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Jember, Lili Rismawati saat di konfirmasi terkait penerapan UKM di Jember. (Foto. Supianik)

UMK Naik, Sejumlah Perusahaan di Jember Keberatan Dengan Besarannya

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember  per 1 Januari 2018  sebesar Rp 1.916.983. Penerapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur  Nomor 75 Tahun 2017.

Kepala Bidang Hubungan Industial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Jember, Lili Rismawati menjelaskan, untuk penerapan UMK yang baru, sejauh ini Disnaker terus melakukan sosialiasi.

“Pada Desember 2017 lalu, dari 805 perusahaan yang ada di Jember pihaknya telah mengundang 200 perusahan,” katanya.

Baca Juga. KPUD Jember Gelar Verifikasi Faktual Terhadap Partai Peserta Pilkada 2019

Sisanya, lanjut Lili, Disnaker  berkirim surat ke perusahan-perusahan terkait besaran UMK. Sebagian besar perusahaan telah menyampaikan kesanggupannya, tetapi ada juga  beberapa perusahan yang masih belum menyampaikan kesiapannya hingga sekarang.

Menurut Lili, secara normatif bagi perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana. Pemberian sanksi menjadi kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan tingkat Provinsi.

“Sehingga Disnaker Jember sebatas melakukan  pembinaan dan melaporkannya kepada Pengawas ketenagakerjaan di Provinsi,” ujarnya.

Baca Juga. Tingkatkan Minat Membaca Warga, Dinas Perpustakaan Jember Siapkan Perpustakaan Keliling

Lili mengakui jika ada beberapa perusahaan yang menyampaikan keberatan dengan penetapan UMK saat ini. Namun Pemerintah juga memberikan kesempatan, melalui penangguhan pelaksanaan upah minimum yang bisa disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk diteruskan kepada Gubernur.

Pun begitu pihaknya menegaskan, tidak serta merta permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum akan dikabulkan karena ada beberapa syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi.

“Ssalah satunya seperti ketidak mampuan perusahaan untuk melaksanakan upah minimum,” pungkasnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Keluhan Baliho yang Robo di Dusun Sukopuro, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono yang tidak kunjung diperbaiki pemiliknya. (Foto. Joko Anwar)

Warga Desa Sukonatar Keluhkan Adanya Papan Reklame Roboh Imbas Angin Kencang yang Tak Kunjung Diperbaiki Pemiliknya

Warga Dusun Sukopuro, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, mengeluhkan kondisi papan reklame yang roboh dan belum juga diperbaiki oleh pemiliknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *