Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jawa Timur telah melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jember tahun 2018 pada Rabu (18/4/2018).
Sesuai data pencocokan dan penelitian (Coklit) dan juga penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPT Kabupaten Jember tahun 2018 mencapai 1.810.220 jiwa yang tersebar di 31 Kecamatan yang ada di kabupaten Jember.
Komisioner KPU Jember Divisi Hukum Muhammad Habib Rohan, menerangkan jumlah pemilih saat ini mencapai 1.810.220. Dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 893.313 jiwa dan perempuan 916.907 jiwa.
Penetapan DPT tahun 2018 ini ternyata mengalami penurunan yang cukup signifikan antara 70.000 hingga 80.000 jiwa. Menurut Rohan penurunan tersebut dikarenakan faktor internal.
Seperti setelah Coklit terdapat data pemilih yang ganda. Selain itu terdapat pula pemilih yang tidak memenuhi syarat, meninggal dunia, bermigrasi, hingga yang telah beralih profesi sebagai TNI atau Polri.
BACA JUGA : Pemkab Dan DPRD Jember Rampungkan Perbaikan APBD 2018
Lebih lanjut Rohan menghimbau bagi warga Jember yang berada diluar kota dan memiliki waktu, agar pulang dan melakukan pemilihan di Jember. Pasalnya di daerah lain juga di laksanakan Pemilihan Kepala Daerah.
Namun, bagi warga yang tidak dapat pulang bisa menggunakan Formulir A5 atau Form Pindah memilih yang bisa diurus di TPS terdekat. Sehingga masyarakat Jember tetap bisa menyalurkan Hak Pilihnya.
SUPIANIK