Radiobintangtenggara.com, Situbondo – Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara, terhadap Fathor Rosi, terdakwa kasus pembunuhan seorang pelajar bernama Riko, 17 tahun, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.
Vonis majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Oleh jaksa penuntut umum, pria asal Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, dituntut hukuman seumur hidup.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan, memenuhi semua unsur pasal 340 KUHP. Sedangkan yang meringankan, terdakwa yang sempat menguasai sepeda motor Ninja milik korban, tidak jadi menjualnya di Banyuwangi dan memenuhi keinginan polisi untuk menyerahkan diri.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Suryani dan kuasa hukum terdakwa Zainuri Ghazali, mengaku masih pikir-pikir, untuk menerima atau melakukan banding atas vonis majelis hakim.
Perlu diketahui. Kasus pembunuhan terhadap Riko, pelajar SMA asal Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, terjadi Agustus 2017. Kematian pelajar berusia 17 tahun itu awalnya sempat misterius, karena jasad korban dikirim ke rumah sakit oleh orang tak dikenal menggunakan mobil pikap.
Polres Situbondo berhasil mengungkap misteri kematian korban dan menangkap Fathor Rosi, yang tak lain teman korban sendiri. Belakangan diketahui, penyebab kematian korban karena Fathor Rosi memberinya pil tex yang lebih dulu disemprot menggunakan obat nyamuk cair.
ZAINI ZAIN