Radiobintangtenggara.com, Situbondo – Operasi tumpas Narkoba semeru 2018 terus berlanjut. Polsek Besuki berhasil mengamankan 32 botol Minuman. Minuman bebagai merek tersebut diamankan dari salah satu toko.
Selain mengamankan puluhan botol miras, polisi juga mengamankan pemilik toko berinisial RT, 56 tahun. Setelah dilakukan pembinaaan, pemilik toko kemudian diminta membuat surat pernyataan, untuk tidak menjual miras lagi.
Sementara itu, di tempat terpisah Unit Reskrim Polsek Kapongan, menggeledah sebuah toko di Dusun Tengah, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan. Dari hasil pengeledahan ini, polisi mengamankan 678 Obat Keras Berbahaya atau Okerbaya.
Polisi mengendus perdagangan obat daftar G tersebut, setelah sebelumnya menerima informasi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan obat keras berbahaya, yang tidak bisa sembarang diperjual belikan tanpa adanya keahlian kefarmasian.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan adanya operasi di dua lokasi tersebut. Menurut Nanang, operasi tumpas narkoba memang fokus merazia miras, obat-obatan terlarang dan sabu-sabu.
ZAINI ZAIN