Radiobintangtenggara.com, Situbondo – Pengapnya udara penjara, tampaknya tak membuat jera residivis yang satu ini. Satreskoba Polres Situbondo kembali membekuk Muhammad Yasin, warga Desa Awar-Awar, Kecamatan Asembagus, malam kemarin (24/4).
Pria berusia 38 tahun yang ditengarai sebagai pengedar sabu-sabu, ditangkap polisi di pinggir jalan raya Asembagus saat menunggu pembeli. Ironisnya, Muhammad Yasin baru tahun lalu bebas penjara dengan kasus serupa.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tujuh poket sabu dengan jumlah 1, 63 gram. Setelah itu, polisi mengeledah rumah tersangka. Dari rumahnya di Desa Awar-Awar, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, satu potongan pipet kaca, satu potongan sedotan, dua korek api warna biru, tiga potongan bentuk L yang terbuat dari sedotan plastic, satu sekop terbuat dari sedotan plastic, satu potongan pipet kaca.
Untuk mengembangkan penyidikan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Belakangan terungkap, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Kabupaten Jember.
Menurut Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Aryo Pandanaran, polisi berhasil menangkap tersangka, karena berkat informasi masyarakat. Mantan Kapolsek Besuki itu mengaku, masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringannya di Situbondo.
ZAINI ZAIN