Pihak Kepolisian berkerjasama dengan layanan Samsat Keliling Jember melaksanakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di jalan. Kamis, (24/08) (Foto. Supianik)

Kena Tilang, Pengendara Bermotor Bisa Langsung Bayar Pajak Kendaraan

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Pengguna jalan yang kena tilang petugas kepolisian karna pajak STNK belum terbayar, kini bisa melakukan pembayaran STNK di tempat dilakukannya operasi.

Seperti yang terjadi dalam operasi penertiban kendaraan bermotor yang gelar Satlantas Polres Jember di Jalan Sultan Agung – Jember. Kamis, (24/08).

Sejumlah pengendara  disarankan langsung membayar pajak kendaraannya di tempat tersebut, karna sudah ada petugas yang siap melayani.

Baca Juga. Duda di Kencong Nyaris Dimassa, Karena Melakukan Tindakan Amoral Terhadap Gadis Tunagrahita

Petugas Samsat Polres Jember, Brigadir Raya Angga Putra, mengatakan, pelayanan yang diberikan jalan itu, dikenal dengan layanan Samsat Hore,  dilaksanakan mengikuti operasi penertiban kendaraan yang dilakukan kepolisian.

“Dengan layanan ini, diharapkan mampu mempermudah masyarakat untuk mendapat layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Menurut Angga, tidak hanya pengguna jalan yang kena tilang yang bisa dilayani. Namun, pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK juga diberkenankan.

Baca Juga. Cegah Kepala Desa Tersandung Korupsi Dana Desa, Kejari Jember Ajak Seluruh Kades Tanda Tangani Mou

Syaratnya, lanjut Angga,  dengan menunjukan identitas diri sesuai nama yang tertera dalam STNK dan membayar pajak sesuai jumlahnya.

“Masyarakat lainpun bisa memperoleh layanan membayar pajak di jalan ini,” ujarnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Pemerintah melalui tiga kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait libur sekolah dan pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 2025. (Foto. Istimewa)

Dispendik Banyuwangi ungkap Tentang Libur Sekolah dan Pembelajaran Ramadan 2025 Pasca Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama

Pemerintah melalui tiga kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait libur sekolah dan pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *