Tampak Truk Tebu Berukuran Jumbo Mengantri Masuk di Perusahaan Industri Gula Glenmore Banyuwangi. (Foto. RBT/Far)

Eka Muharam : BPBD Tidak Bisa Melarang Pembakaran Lahan Tebu

Radiobintangtenggara.com, GLENMORE, Musim giling tebu di Industri Gula Glenmore tiba , Ratusan truk berderet-deret hampir kiloan meter mengantri untuk ditimbang dan masuk pabrik gula untuk menyetor tebu. Hal itu menjadi fenomena tersendiri di setiap musim giling dimulai.

Jelaga di sekitar pabrik gula pun berterbangan bersama datangnya musim angin di musim kemarau, udara pengap tentunya sudah menjadi keseharian bagi masyarakat di sekitar.

Warga yang melintasi areal pabrik gula mau tidak mau mendapat jatah polusi baik asap, jelaga, debu, maupun bau tak sedap dari pemrosesan gula pada setiap musim giling tiba.

Hal itu diperparah dengan pengelolahan lahan pasca panen yang tidak memperhitungkan aspek ramah lingkungan. Bagaimana tidak, ribuan hektar lahan harus dibakar setelah panen selesai berdampak besar pada kesehatan masyarakat sekitar dilokasi kejadian.

Eka Muharam Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Banyuwangi mengatakan, pembakaran itu merupakan mekanisme pasca panen yang menjadi prosedur perkebunan pihaknya tidak bisa melarang.

“Namun BPBD selalu  menghimbau agar api dilokalisir agar tidak meluas ke area lain,” katanya.

Menurut Eka, prosedur dari perkebunan pasti memiliki peraturan tersendiri. Intinya dari pihak BPBD Banyuwangi jika pembakartan itu sudah mengganggu penghidupan dan kehidupan masyarakat pihaknya akan melakukan upaya pendekatan kepada perkebunan dan pabrik gula.

Eka menambahkan, jika masyarakat memang terganggu dengan aktivitas pembakaran itu alangkah baiknya bisa dilakukan mediasi antara kedua belah pihak sehingga mencapai kesepakatan yang tidak saling merugikan satu sama lain.

“Sehingga tidak trjadi ketidak sambungan yang berkepanjangan,” ujarnya.

FAREH YUSUF

 

About Fareh Hariyanto

Check Also

Petugas dari Polsek Bangorejo melakukan razia dua toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. (Foto. Istimewa)

Meski Sudah Pernah Dirazia Polisi, Dua Toko Penjual Miras Tanpa Izin Kembali Digerebek Petugas Lantaran Tetap Nekat Berjualan Miras

Dua toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin digerebek oleh petugas Kepolisian pada Minggu malam, 19 Januari 2025 di Desa Sukorejo dan Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *